Bahtiar Baharuddin, Eks Pj Gubernur Sulsel, Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas

Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bibit nanas. Di antara mereka terdapat Bahtiar Baharuddin, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan. Kasus ini melibatkan anggaran proyek yang mencapai Rp60 miliar untuk tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa pada pukul 21.40 WITA, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap lima dari enam tersangka yang terlibat dalam proyek bibit nanas ini. Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
Dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Didik menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang valid dan cukup untuk mendukung penetapan tersangka. Proses ini menunjukkan adanya indikasi tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar, berdasarkan penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan segera dirilis.
Dari lima tersangka yang ditahan, Bahtiar Baharuddin sebagai mantan Pj Gubernur Sulsel, diikuti oleh RM yang merupakan direktur dari PT AAN, penyedia bibit. Selain itu, terdapat RE sebagai direktur PT CAP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, HS yang berperan sebagai tim pendamping Pj Gubernur untuk periode 2023-2024, dan RRS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkab Takalar.
Selain kelima tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sayangnya, UN tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan, dengan alasan sedang sakit.
Proses penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan secara terpisah. Bahtiar Baharuddin ditahan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Maros, sementara empat tersangka lainnya, RM, RE, HS, dan RRS, ditahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari di Makassar.
Didik menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan dengan strategi tertentu agar para tersangka tidak dapat berkomunikasi satu sama lain. Ini diharapkan dapat mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka dihadapkan pada berbagai pasal dalam perundang-undangan yang berlaku. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilengkapi dengan Pasal 20 huruf c dari undang-undang yang sama.
Kasus ini mencerminkan betapa seriusnya masalah korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan, dan penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang. Dengan penanganan yang transparan dan akuntabel, publik berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisasi.
➡️ Baca Juga: 5 Fakta Gila tentang Mode yang Belum Pernah Kamu Dengar
➡️ Baca Juga: Inovasi dalam Pengelolaan Limbah di Kota Besar




