KPK Lakukan OTT Terhadap Bupati Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap Proyek Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait dengan dugaan suap yang melibatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 13 individu. Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada para wartawan bahwa peristiwa OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap yang terjadi dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Budi menambahkan bahwa tim KPK tidak hanya mengamankan sejumlah orang tetapi juga berhasil mengumpulkan barang bukti penting dari lokasi, termasuk perangkat elektronik dan sejumlah uang tunai.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam operasi ini, tim KPK mengamankan berbagai barang bukti yang mencakup dokumen penting, barang bukti elektronik, dan uang tunai, yang semuanya dapat menjadi alat bukti dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, berita mengenai penangkapan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam aksi OTT oleh KPK pada malam hari, 9 Maret 2026, telah beredar. Penangkapan ini juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Nurcahyanto.
“Memang benar, Bupati Rejang Lebong telah ditangkap,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Nurcahyanto, saat memberikan klarifikasi terkait penangkapan tersebut.
Dalam operasi ini, selain Bupati Rejang Lebong, sejumlah individu lain yang terkait dengan kasus ini juga turut diamankan. Namun, identitas dari mereka yang tertangkap bersama bupati tersebut belum diumumkan kepada publik.
KPK berencana untuk membawa Bupati Rejang Lebong serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam OTT ke Jakarta pada pagi hari Selasa, guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam terkait kasus ini.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari kepala daerah yang ditangkap dalam operasi tersebut.
➡️ Baca Juga: Chivu Jelaskan Rotasi Pemain dan Formasi Baru Inter Milan Saat Hadapi Como
➡️ Baca Juga: Sentil Lucky Hakim, Komisi II: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur




