Terapi CAPD Sebagai Solusi Inovatif untuk Pasien Gagal Ginjal yang Membutuhkan Harapan Baru

Penyakit ginjal kronis (PGK) sering kali disebut sebagai pembunuh diam-diam. Gejala dari penyakit ini cenderung tidak terlihat pada tahap awal, baru muncul ketika kondisi pasien sudah berada pada tahap kritis (stadium 4-5).
Data yang ada menunjukkan bahwa sekitar 90 persen pasien tidak menyadari bahwa mereka menderita penyakit ginjal hingga memasuki stadium lanjut. Pada tahun 2023, jumlah pasien dengan gagal ginjal kronik telah mencapai 1,5 juta, dan diperkirakan jumlah ini akan terus meningkat hingga tahun 2025.
Bagi pasien yang mengalami gagal ginjal kronik, melakukan terapi untuk menggantikan fungsi ginjal yang telah rusak menjadi suatu keharusan. Salah satu metode terapi yang tersedia adalah Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).
Namun, sayangnya, banyak orang belum mengetahui tentang opsi terapi ini. Menurut Tony Richard Samosir, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), sebagian besar pasien gagal ginjal di Indonesia langsung menjalani hemodialisis tanpa penjelasan menyeluruh mengenai terapi alternatif lainnya.
Tony menambahkan bahwa banyak pasien baru menyadari adanya pilihan terapi lain setelah bertahun-tahun menjalani hemodialisis.
“Di Indonesia, hampir 98% pasien gagal ginjal langsung menjalani hemodialisis. Pilihan terapi lain seperti CAPD atau transplantasi sering kali tidak dijelaskan secara mendalam kepada pasien. Bagi kami di KPCDI, ini bukan sekadar masalah metode terapi, tetapi tentang hak pasien untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan memilih terapi yang sesuai,” jelas Tony dalam pernyataannya pada 15 Maret 2026.
Jadi, apa sebenarnya CAPD itu? CAPD menawarkan pendekatan yang berbeda. Dalam terapi ini, pasien akan memasukkan cairan dialisat atau pembersih darah melalui kateter di daerah perut, membiarkannya selama beberapa jam, dan kemudian menggantinya 3-4 kali sehari secara mandiri dari rumah. Metode ini memberikan fleksibilitas bagi pasien untuk tetap bekerja dan mengatur aktivitas sehari-hari.
Dari segi pembiayaan, CAPD telah diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 sebagai Tarif Non-Indonesian-Case Based Group (non INA-CBG), dengan biaya sebesar Rp8 juta per bulan. Tarif ini mencakup bahan habis pakai, jasa pelayanan medis, serta biaya distribusi logistik terapi ke rumah pasien.
➡️ Baca Juga: Anak-anak Perlu Pembatasan dalam Penggunaan WhatsApp untuk Keamanan Digital
➡️ Baca Juga: Perubahan Jadwal 39 Penerbangan di Bandara Soetta Menuju Timur Tengah Akibat Perang Iran-Israel




