Menteri LH Hanif Panggil Pengelola Rest Area Pantura yang Abai dalam Pengelolaan Sampah

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya akan mulai memanggil pengelola rest area di jalur tol Pantai Utara (Pantura) Jawa yang belum memperbaiki sistem pengelolaan sampah di area mereka. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masalah pengelolaan sampah yang masih kurang optimal di sejumlah rest area.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat melakukan kunjungan ke Rest Area 287 A di Jawa Tengah pada hari Sabtu, 14 Maret 2026. Ia menggarisbawahi bahwa pemerintah telah memberikan mandat kepada semua pengelola rest area di jalur Pantura untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah dalam kurun waktu tiga bulan.
“Proses ini sudah dimulai selama sebulan. Kami juga melakukan pengawasan langsung untuk mengikuti arahan Presiden guna memastikan kenyamanan masyarakat,” ungkap Hanif.
Hanif menjelaskan bahwa meskipun batas waktu bagi pengelola rest area untuk memperbaiki pengelolaan sampah berdasarkan sanksi administratif dari pemerintah baru akan berakhir pada bulan Mei mendatang, kementeriannya berencana untuk memulai pemanggilan pengelola pada bulan April.
Menurutnya, pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dari pengelola yang dianggap lambat dalam menanggapi surat paksaan pemerintah mengenai pembangunan fasilitas dan perbaikan sistem pengelolaan sampah di masing-masing rest area.
“Mulai awal April, kami akan memanggil mereka untuk menjelaskan keterlambatan dalam menindaklanjuti surat paksaan pemerintah tentang pembangunan fasilitas dan perbaikan pengelolaan sampah. Tindakan ini tidak hanya terbatas pada rest area,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kepatuhan dalam pengelolaan sampah juga akan mencakup berbagai fasilitas publik lainnya, seperti pasar, hotel, restoran, kafe, terminal, dan stasiun.
Jika pengelola tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi yang lebih berat. Sanksi tersebut bisa berkisar dari pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan yang terkait dengan pengelolaan sampah.
Di samping itu, pelanggaran terhadap surat paksaan pemerintah juga dapat berujung pada sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Sebelumnya, Hanif telah melakukan tinjauan langsung ke beberapa rest area di jalur tol Pantura, dari Jakarta hingga Surabaya. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah berlangsung dengan baik, serta untuk mengantisipasi lonjakan volume sampah yang mungkin terjadi selama periode arus mudik Lebaran.
➡️ Baca Juga: Galaxy A55 Review: Apakah Ini Ponsel Mid-Range Terbaik 2025?
➡️ Baca Juga: Jalan di Tangerang Ambles akibat Pergeseran Tanah




