Kejagung Siap Ajukan Kasasi Setelah Hakim Bebaskan Delpedro dan Rekan-rekan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi setelah majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru, bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan. Kasus ini berkaitan dengan aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 dan berujung pada kerusuhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihak jaksa penuntut umum tengah melakukan penelaahan menyeluruh terhadap seluruh bukti yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Yang pasti, meskipun terdakwa telah dinyatakan bebas, proses hukum yang berjalan masih mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama,” ungkap Anang dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026.
Anang menambahkan, penuntut umum memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari dengan detail materi perkara ini sebelum membuat keputusan apakah mereka akan mengajukan kasasi.
“Kita akan menunggu sikap dari penuntut umum sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam aturan. Kita tunggu perkembangan dari mereka dalam waktu dekat,” jelasnya lebih lanjut.
Meskipun demikian, Korps Adhyaksa tetap menegaskan bahwa mereka menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Delpedro dan rekan-rekannya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan dalam kasus yang melibatkan Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya yang terkait dengan demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan.
Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026. Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan yang didakwakan oleh pihak penuntut umum.
“Maka, kami membebaskan para terdakwa dari dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, dalam putusannya.
➡️ Baca Juga: Olahraga dan Kesehatan: Manfaat Aktivitas Fisik di Masa Pandemi
➡️ Baca Juga: Pernyataan Kontroversial Marshanda, Titi Kamal: ‘Saya Tidak Ikut Campur!’




