Kemenhub Jelaskan Faktor-Faktor yang Mendorong Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa keluhan masyarakat terkait tingginya harga tiket pesawat, terutama saat periode arus mudik, dipicu oleh sistem pemesanan tiket penerbangan yang tidak langsung atau transit.
“Berdasarkan pengamatan kami terhadap informasi yang beredar di media sosial, sebenarnya penyebab mahalnya tiket itu adalah karena rute penerbangan yang tidak langsung. Misalnya, seharusnya penerbangan dari Cengkareng ke Padang, tetapi harus melalui Yogyakarta terlebih dahulu,” jelas Direktur Angkatan Udara Ditjen Hubud Kemenhub, Agustinus Budi H, dalam konferensi pers daring yang berlangsung di Jakarta pada hari Selasa.
Agustinus menambahkan bahwa dengan skema pemesanan tersebut, harga tiket pesawat cenderung meningkat. Hal ini disebabkan karena tidak terhitung dalam skema Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan khusus untuk penerbangan langsung.
Dia juga menjelaskan bahwa TBA yang berlaku saat ini merupakan ketentuan yang telah ditetapkan sejak tahun 2019. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 yang mengatur Tarif Batas Atas untuk Penumpang Kelas Ekonomi pada Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Pada saat regulasi tersebut dikeluarkan, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp14.000 per dolar AS dengan biaya avtur sekitar Rp10.000. Namun saat ini, nilai tukar rupiah mendekati Rp17.000 per dolar AS dan biaya avtur sudah mencapai Rp16.000.
“Berdasarkan analisis, seharusnya ada penyesuaian dengan kondisi terkini. Negara kita menerapkan TBA dan TBB (Tarif Batas Bawah). Oleh karena itu, maskapai penerbangan saat musim puncak akan menerapkan tarif sesuai dengan TBA yang berlaku,” tuturnya.
Kemenhub secara rutin melakukan pengawasan terhadap harga tiket pesawat. Pengawasan ini dilakukan dengan perhitungan berdasarkan TBA yang ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN), biaya layanan penumpang (PSC), serta iuran wajib dan fuel surcharge.
Hasil pemantauan Kemenhub, terutama yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menunjukkan bahwa harga tiket yang ditawarkan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemenhub juga menyadari pentingnya menjaga keterjangkauan tiket pesawat bagi masyarakat. Namun, mereka menekankan bahwa keberlanjutan usaha maskapai juga perlu diperhatikan.
Oleh karena itu, Kemenhub terus berupaya berdiskusi dengan operator penerbangan mengenai biaya operasional maskapai. Diskusi ini mencakup evaluasi deviasi antara perhitungan TBA yang ditetapkan pada tahun 2019 dan kondisi operasional maskapai saat ini.
➡️ Baca Juga: Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Senilai Rp8,5 M Setelah Viral di Medsos
➡️ Baca Juga: Apakah Warung Kecil Tetap Bisa Jual Elpiji 3 Kg Selama Terdaftar Jadi Pangkalan?




