15 Pakar Hukum Mengonfirmasi Kasus Pertamina: Hubungan Bisnis Tanpa Unsur Korupsi

Jakarta – Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai universitas terkemuka, termasuk spesialis dalam pengadaan barang dan jasa, telah mengeluarkan kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023 tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kesimpulan ini berdasarkan hasil sidang eksaminasi yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta, yang menganalisis putusan pengadilan terkait kasus yang melibatkan nama-nama seperti Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Dalam eksaminasi tersebut, para ahli meneliti berbagai dokumen penting, termasuk surat dakwaan, tuntutan, serta pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dan para terdakwa. Mereka juga mengevaluasi transkrip putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa hubungan sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PT PIS) serta sewa Terminal BBM oleh PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh PT Pertamina (Persero), yang kemudian dinyatakan dalam perjanjian yang dinovasi kepada PT Pertamina Parta Niaga, adalah murni transaksi bisnis dan tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi menurut Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pakar hukum yang terlibat dalam pengkajian ini mencakup sejumlah nama terkemuka, antara lain Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S. H., M. H. dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Tongat, S. H., M. H. dari Universitas Muhammadiyah Malang, serta Prof. Dr. Amir Ilyas, S. H., M. H. dari Universitas Hasanuddin Makassar. Juga terdapat nama-nama lain seperti Prof. Dr. Rena Yulia, S. H., M. H. dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, dan Dr. Mudzakkir, S. H., M. H. dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Selain itu, terdapat juga Dr. Chairul Huda, S. H., M. H. dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Fachrizal Affandi, S. H., M. H. dari Universitas Brawijaya, serta Dr. Maradona, S. H., LL. M, Ph.D. dari Universitas Airlangga. Para pakar lainnya termasuk Dr. Mahmud Mulyadi, S. H., M. H. dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Ir. Nandang Sutisna, S. H., S. T., M. T., M. B. A yang merupakan ahli dan konsultan dalam bidang pengadaan barang dan jasa, serta Dr. Beniharmoni Harefa, S. H, LL. M. dari UPN Veteran.
Tak ketinggalan, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S. H., M. H. dari Universitas Negeri Surabaya, Dr. Rocky Marbun, S. H., M. H. dari Universitas Pancasila, Dr. Azmi Syahputra, S. H., M. H. dari Universitas Trisakti, dan Karina Dwi Nugraha Putri, S. H., LL. M., M. Dev.Prac.Adv dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta juga turut serta dalam eksaminasi ini.
Keberadaan sejumlah pakar hukum ini menunjukkan bahwa isu yang dihadapi PT Pertamina tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga mendapatkan analisis mendalam dari profesional di bidang hukum. Dengan demikian, hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai status hukum kasus Pertamina, serta menegaskan pentingnya pemisahan antara praktik bisnis yang sah dan tindak pidana korupsi yang sebenarnya.
Dengan penjelasan dari 15 pakar hukum ini, muncul harapan bahwa masyarakat dapat lebih memahami kerumitan dinamika bisnis di sektor energi nasional. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti PT Pertamina.
Sebagai catatan akhir, penting bagi semua pihak untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil mengikuti kaidah hukum yang berlaku. Keputusan yang diambil oleh para pakar hukum ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengambilan kebijakan di masa mendatang dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berintegritas.
➡️ Baca Juga: Percepatan Huntara dan Penyaluran DTH Sebagai Strategi Utama Satgas PRR Relokasi Pengungsi
➡️ Baca Juga: Perampok Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman Ditangkap di Jakarta Utara




